Akibat Hukum Perceraian (Undang-undang
Perkawinan)
Perceraian mempunyai
akibat hukum yang luas, baik dalam lapangan Hukum Keluarga maupun dalam Hukum
Kebendaan serta Hukum Perjanjian.[1]
Akibat pokok dari
perceraian adalah bekas suami dan bekas istri, kemudian hidup sendiri-sendiri
secara terpisah.
Dalam pemutusan
perkawinan dengan melalui lembaga perceraian, tentu akan menimbulkan akibat
hukum diantara suami-istri yang bercerai tersebut, dan terhadap anak serta
harta dalam perkawinan yang merupakan hasil yang diperoleh mereka berdua selama
perkawinan. Adanya putusnya hubungan perkawinan karena perceraian maka akan
menimbulkan berbagai kewajiban yang dibebankan kepada suami-istri masing-masing
terhadapnya.
Seperti yang terdapat di dalam Pasal 41
Undang-undang Perkawinan, disebutkan bahwa akibat hukum yang terjadi karena perceraian
adalah sebagai berikut:
a. Baik ibu atau bapak
tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata
berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan
anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.
b.
Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang
diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi
kewajiban tersebut, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul
biaya tersebut.
c.
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya
penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Oleh karena
itu, dampak atau akibat dari putusnya hubungan perkawinan karena perceraian,
telah jelas diatur dalam Undang-undang Perkawinan.
Terhadap Hubungan Suami-Istri
Meskipun diantara suami-istri
yang telah menjalin perjanjian suci (miitshaaqan ghaliizhaan), namun tidak
menutup kemungkinan bagi suami-istri tersebut mengalami pertikaian yang
menyebabkan perceraian dalam sebuah rumah tangga. Hubungan suami-istri terputus
jika terjadi putusnya hubungan perkawinan.
Seorang istri yang
ditinggal mati oleh suaminya, tidak boleh melaksanakan atau melangsungkan
perkawinan sebelum masa iddahnya habis atau berakhir, yakni selama 4 (empat)
bulan 10 (sepuluh) hari atau 130 (seratus tiga puluh) hari (Pasal 39 ayat (1)
huruf a). Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang
masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90
(sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90
(sembilan puluh) hari (Pasal 39 ayat (1) huruf b). serta apabila ketika pada
saat istrinya sedang hamil, maka jangka waktu bagi istri untuk dapat kawin lagi
adalah sampai dengan ia melahirkan anaknya (Pasal 39 ayat (1) huruf c)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Hal tersebut dilakukan
untuk memastikan apakah si-istri itu sedang hamil atau tidak. Seorang suami yang
telah bercerai dengan istrinya dan akan menikah lagi dengan wanita lain ia
boleh langsung menikah, karena laki-laki tidak mempunyai masa iddah.
Terhadap Anak
Menurut Undang-undang
Perkawinan meskipun telah erjadi perceraian, bukan berarti kewajiban suami
istri sebagai ayah dan ibu terhadap anak di bawah umur berakhir. Suami yang
menjatuhkan talak pada istrinya wajib membayar nafkah untuk anak-anaknya, yaitu
belanja untuk memelihara dan keperluan pendidikan anak-anaknya itu, sesuai
dengan kedudukan suami. Kewajiban memberi nafkah anak harus terus-menerus dilakukan
sampai anak-anak tersebut baliq dan berakal serta mempunyai penghasilan
sendiri.
Baik bekas suami maupun bekas istri
tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan
anak. Suami dan istri bersama bertanggung jawab atas segala biaya pemeliharaan
dan pendidikan anak-anaknya. Apabila suami tidak mampu, maka pengadilan dapat menetapkan
bahwa ibu yang memikul biaya anak-anak.
Terhadap Harta Bersama
Akibat lain dari
perceraian adalah menyangkut masalah harta benda perkawinan khususnya mengenai harta
bersama seperti yang ditentukan dalam Pasal 37 Undang-undang Perkawinan, bahwa
bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut
hukumnya masing-masing. Menurut penjelasan resmi pasal tersebut, yang dimaksud
dengan hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum
lain-lainnya. Memperhatikan pada Pasal 37 dan penjelasan resmi atas pasal tersebut
undang-undang ini tidak memberikan keseragaman hukum positif tentang bagaimana
harta bersama apabila terjadi perceraian.
Tentang yang dimaksud
pasal ini dengan kata “Diatur”, tiada lain dari pembagian harta bersama apabila
terjadi perceraian. Maka sesuai dengan cara pembagian, Undang-undang
menyerahkannya kepada “Hukum yang hidup” dalam lingkungan masyarakat dimana
perkawinan dan rumah tangga itu berada. Kalau kita kembali pada Penjelasan
Pasal 37 maka Undang-undang memberi jalan pembagian :
1. Dilakukan berdasar
hukum agama jika hukum agama itu merupakan kesadaranhukum yang hidup dalam mengatur
tata cara perceraian;
2. Aturan pembagiannya
akan dilakukan menurut hukum adat, jika hukum tersebut merupakan kesadaran
hukum yang hidup dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan;
3. Atau hukum-hukum
lainnya.
Harta bawaan atau harta
asal dari suami atau istri tetap berada ditangan pihak masing-masing. Apabila
bekas suami atau bekas istri tidak melaksanakan hal tersebut diatas, maka
mereka dapat digugat melalui pengadilan negeri ditempat kediaman tergugat, agar
hal tersebut dapat dilaksanakan.
Mengenai penyelesaian harta
bersama karena perceraian, suami-istri yang bergama Islam menurut Hukum Islam,
sedangkan bagi suami-istri non-Islam menurut Hukum Perdata.[2]
2.3.5.4 Terhadap Nafkah
Menurut pendapat umum
sampai sekarang biaya istri yang telah ditalak oleh suaminya tidak menjadi
tanggungan suaminya lagi, terutama dalam perceraian itu si-istri yang bersalah.
Namun dalam hal istri tidak bersalah, maka paling tinggi yang diperolehnya
mengenai biaya hidupnya ialah pembiayaan hidup selama ia masih dalam masa iddah
yang lebih kurang selama 90 (sembilan puluh) hari. Tetapi sesudah masa iddah,
suami tidak perlu lagi membiayai bekas istrinya lagi. Bahkan sesudah masa
iddah, bekas istri itu harus keluar dari rumahsuaminya andaikata ia masih hidup
di rumah yang disediakan oleh suaminya. Jadi baik wanita yang masih dalam masa
iddah ataupun masa iddahnya telah habis asal dalam perceraian ia bukan berada
di pihak yang bersalah, maka ia berhak menerima atas biaya penghidupan. Ketentuan
itu bisa dengan damai atas persetujuan bekas suami begitupun mengenai jumlah
biaya hidupnya atau dapat pula dengan putusan perdamaian apabila bekas suami
tidak dengan sukarela menyediakan diri untuk memberi biaya hidup tersebut.
Ketentuan kemungkinan pembiayaan sesudah bercerai itu dalam Undang-undang
Perkawinan diatur dalam Pasal 41 huruf C, yang berbunyi :
c. Pengadilan dapat
mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau
menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Dan apabila bekas istri
tidak mempunyai mata pencaharian untuk nafkah sehari-harinya, maka bekas suami
harus memberikan biaya hidup sampai bekas istrinya itu menikah lagi dengan pria
lain.
[1]
Martiman
Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Indonesia Legal Centre
Publishing, 2002), hal. 46.
[2]
Mohd. Idris
Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Dari Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Cet. 2, (Jakarta: Bumi Aksara, April 1999),
hal. 2, mengutip Prof. Dr. Hazairin., S. H., Hukum Kekeluargaan
Indonesia, (Jakarta: Tintamas, 1961), hal. 189.
BalasHapusWater flows from a high place to a lower place. If the water that fell from a height
bandar togel sgp yang paling aman
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH
BalasHapusDARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....