Latar belakang
Dalam putusannya KPPU antara lain menyatakan bahwa
Temasek terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 17 ayat (1) berisi ketentuan yang melarang penguasaan
atas produksi dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sedangkan Pasal 27 (a)
melarang pelaku usaha memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis
yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan
yang sama. Konsekuensi dari
pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp. 25 Miliar dan memerintahkan
perusahaan tersebut melepaskan kepemilikan sahamnya, melepaskan hak suara, hak
mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahan pilihan yang akan
dilepas, yaitu pilihan antara PT. Telkomsel atau PT. Indosat Tbk.
Adanya
putusan KPPU dimaksud menimbulkan pro dan kontra di kalangan pebisnis dan
praktisi hukum. Mereka yang setuju memiliki argumentasi normatif bahwa Pasal 17
ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah larangan yang
bersifat per se rule, yaitu larangan yang secara tegas dibuat dalam
rangka memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi para pelaku
usaha. Sementara pihak yang kontra terhadap putusan KPPU menyatakan bahwa
Indonesia bukan lagi negara yang investor friendly, karena niat
pemerintah mengundang investor asing masuk Indonesia secara lebih luas melalui
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi terganjal.
Pembahasan
Putusan
KPPU Mengenai Kepemilikan Silang Saham PT. Indosat Tbk dan PT. Telkomsel oleh
Temasek Holdings ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dalam putusannya KPPU dimaksud menyatakan, bahwa Pertama,
Temasek Holding, Pte.Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile
Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia
Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore
Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltdterbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan
praktik monopoli selama menguasai saham PT. Indosat Tbk. dan PT. Telkomsel.
KPPU berhasil membuktikan, bahwa Temasek Holding telah melanggar larangan
kepemilikan silang (cross ownership) yang diatur dalam Pasal 27 huruf
(a) UU No. 5 Tahun 1999. Kedua menyatakan PT. Telkomsel telah melakukan monopoli pasar
seperti yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999. Pasal 17 ayat
(1) menyatakan bahwa:
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Ketiga,
bahwa PT. Telkomsel tidak terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5
Tahun 1999, yakni tentang posisi dominan. Keempat,
memerintahkan kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore
Technologies Telemedia Pte.Ltd.,
STT Communications Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile
Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications
Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile
Pte. Ltd untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT. Telkomsel dan PT.
Indosat Tbk, dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya dari salah satu perusahaan
yaitu PT. Telkomsel atau PT. Indosat, Tbk. dalam waktu paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum hukum tetap.
Kelima,
memerintahkan kepada Temasek Holdings bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile
Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia
Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore
Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk memutuskan
perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya serta melepaskan hak suara
dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang
akan dilepas yaitu PT. Telkomsel atau PT. Indosat, Tbk. sampai dengan
dilepasnya saham secara keseluruhan sebagaimana diperintahkan pada diktum
keputusan keempat.
Keenam,
pelepasan kepemilikan saham dilakukan dengan syarat: (a) untuk masing-masing
pembeli dibatasi maksimal 5 % dari total saham yang dilepas; dan (b) pembeli
tidak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings maupun pembeli lain dalam
bentuk apapun.
Ketujuh,
menghukum Temasek Holdings,Singapore
Technologies Telemedia Pte.Ltd.,
STT Communications Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile
Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications
Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile
Pte. Ltd masing-masing membayar denda sebesar Rp. 25 miliar rupiah yang harus
disetor ke Kas Negara.
Kedelapan,
memerintahkan PT. Telkomsel untuk menghentikan praktik pengenaan tarif tinggi
dan menurunkan tarif layanan selular sekurang-kurangnya sebesar 15 % (lima
belas persen) dari tarif yang berlaku pada tanggal dibacakannya putusan
ini. Kesembilan, menghukum PT. Telkomsel membayar denda
sebesar Rp. 25 miliar yang harus disetor ke Kas Negara.
Dengan demikian berdasarkan pada salah diktum putusan
KPPU dimaksud, dinyatakan bahwa Temasek Holdings telah terbukti melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999. Pasal
dimaksud menentukan adanya larangan bagi pelaku usaha untuk memiliki saham
mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam
bidang yang sama pada pasar yang bersangkutan, ataupun mendirikan beberapa
perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan
yang sama, apabila: (a) kepemilikan itu mengakibatkan terjadinya
dominasi pasar, yaitu penguasaan lebih dari 50 % (untuk satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa, atau (b)
penguasaan lebih dari 75 % pangsa pasar untuk dua atau tiga pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha.
Upaya
Hukum yang Dapat Dilakukan oleh Temasek Holdings
Menyikapi putusan KPPU tersebut di atas, Temasek Holdings
membantah bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang (UU) anti-monopoli
Indonesia, sehingga akan memperkarakan putusan yang dibuat oleh
KPPU. Menurut UU No. 5 Tahun 1999, Temasek Holdings memiliki hak untuk
mengajukan keberatan atas putusan KPPU dimakud ke Pengadilan Neger Jakarta
dalam waktu 14 hari sejak penerimaan pemberitahuan petikan putusan. Apabila
keberatan tidak diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah menerima
pemberitahuan petikan putusan KPPU tersebut, maka pihak Temasek Holdings
dianggap menerima putusan tersebut dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht
van rechtgewijksde).
Ada beberapa alasan atau pertimbangan yang diprediksi
akan digunakan oleh Temasek Holdings dalam pengajuan keberatan ke Pengadilan
Negeri (Jakarta). Pertama, Temasek Holdings akan menyatakan
bahwa dirinya tidak pernah melakukan praktik monopoli berupa kepemilikan
silang. Anak perusahaan Temasek Holdings yaitu STT dan Sing Tel secara langsung
bukan merupakan pemegang saham mayoritas, baik itu di PT. Indosat Tbk maupun
PT. Telkomsel, sehingga tidak mempunyai peran signifikan dalam pengambilan
keputusan dan kegiatan operasionalnya. Kedua, Temasek
Holdings tidak terbukti melakukan/terlibat dalam kepemimpinan ataupun penentuan
tarif telepon seluler dan Temasek Holdings tidak pernah mengontrol PT.
Telkomsel dalam penentuan tarif, karena pemegang saham mayoritas masih berada
pada PT. Telkom Tbk, yakni sebesar 65 %. Ketiga, berdasarkan
perhitungan dari Michael Kende (Analis Consulting Limited di Washington), tarif
seluler di Indonesia masih jauh lebih rendah dari negara lain di kawasan Asia
Tenggara. Keempat, pasar industri telepon seluler di
Indonesia masih sangat kompetitif dan tidak terdapat permainan tarif, konsumen
pun tidak merasa dirugikan. Pemerintah Indonesia dalam penentuan tarif telepon
seluler juga berperan, karena memiliki saham di PT. Telkomsel dan PT. Indosat,
Tbk.Kelima, tidak ada dalil yang menunjukkan adanya pelambatan
dalam pembangunan jaringan BTS, sehingga Temasek Holdings tetap akan
mempertahankan PT. Indosat dan tidak akan menjualnya. Keenam,
pada saat divestasi PT. Indosat Tbk. tahun 2002, Pemerintah Indonesia sudah
mengkonsultasikannya dengan KPPU dan KPPU sendiri tidak keberatan atas proses
divestasi PT. Indosat Tbk. Ketujuh, putusan KPPU dinilai
Temasek Holdings sebagai putusan yang tidak adil dan bahkan dapat merusak
kepastian hukum yang diberikan melalui transaksi divestasi secara
terbuka. Kedelapan, putusan KPPU kurang berdasar, karena PT.
Telkomsel dan PT. Indosat Tbk. telah menguasai pasar secara signifikan sebelum
terjadinya kepemilikan silang Temasek Holdings melalui dua anak perusahaannya
(STT dan Sing Tel).
Putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkaitan dengan Kelompok Usaha Temasek
dan Praktek Monopoli Telkomsel (Perkara No. 07/KPPU-L/2007) telah diajukan
keberatannya oleh 9 (sembilan) terlapor sebagaimana dimaksud di atas. Keberatan
ini terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat
dalam satu register yang sama dengan No.: 02/KPPU/2007/PN.JKT.PST. Relaas
panggilan sidang tertanggal 7 Januari 2008 menyebutkan bahwa sidang untuk
perkara tersebut dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2008 di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di samping itu masih terdapat 1 (satu) terlapor, yaitu
PT. Telkomsel yang mengajukan keberatannnya di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang relaas panggilan sidangnya baru diterima pada hari Senin, tanggal
14 Januari 2008. Sementara itu jadwal sidang direncanakan tanggal 7 April 2008.
Sesuai dengan PERMA No. 3 Tahun 2005, apabila terdapat
pengajuan keberatan atas putusan KPPU yang sama namun diajukan di pengadilan
negeri yang berbeda, maka KPPU dapat mengajukan permohonan penggabungan perkara
kepada Ketua Mahkamah Agung. Hal ini telah diajukan melalui surat No.
11/K/I/2008 tanggal 9 Januari 2008 yang ditujukan kepada Mahkamah Agung, yang
ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Masih
menurut ketentuan PERMA No. 3 Tahun 2005, maka pengadilan negeri-pengadilan
negeri yang menerima tembusan surat permohonan KPPU tersebut harus menghentikan
pemeriksaan dan menunggu penetapan Ketua MA mengenai hal ini.[12]
Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari akan menetapkan pengadilan
negeri mana yang akan memeriksa dan memutus keberatan-keberatan yang diajukan
terhadap Putusan KPPU. Pengadilan Negeri yang tidak ditunjuk oleh Mahkamah
Agung dalam waktu 7 hari setelah menerima penetapan Mahkamah Agung tersebut
harus mengirimkan berkas perkara serta sisa biaya perkara ke Pengadilan Negeri
lain yang ditunjuk.
Kesimpulan
Dari data di atas dapat
disimpulkan bahwa putusan
KPPU, Temasek Holdings telah tebukti secara sah dan meyakinkan melanggar
ketetuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
sehingga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat
di bidang telekomunikasi seluler.
Bahwa Kelompok
Usaha Temasek telah melakukan kepemilikan silang terhadap Telkomsel dan Indosat
sehingga mengakibatkan dampak yang anti-persaingan dalam pasar jasa layanan
telekomunikasi seluler di Indonesia, sehingga Kelompok Usaha Temasek melanggar
Pasal 27
huruf a
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Bahwa Telkomsel
telah melaksanakan hambatan interkoneksi dan mempertahankan harga yang tinggi
sehingga menyebabkan dampak antipersaingan dalam pasar jasa layanan
telekomunikasi seluler di Indonesia, sehingga Telkomsel melanggar Pasal 17 ayat
(1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999.
Bahwa Telkomsel
tidak terbukti menghambat pengembangan teknologi dalam pasar jasa layanan
telekomunikasi seluler di Indonesia, sehingga Telkomsel tidak melanggar Pasal
25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar