Sabtu, 08 Desember 2012

Perspektif Konstitusi tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam


HUKUM LINGKUNGAN



 











                   NAMA         : DODI RIYANTO      
                              NIM            : E1A011111      
                              KELAS        : A    




UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS HUKUM




Perspektif Konstitusi tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam
UUD 1945 telah memberikan haluan untuk membangun bangsa Indonesia. Terkait peranan sumberdaya alam dalam pembangunan bangsa, telah dituangkan dalam UUD 1945 dalam BAB XIV Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Nasional. Pasal 33 menyatakan sebagai berikut:
a.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
b.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Soepomo, negara harus menerapkan sistem “sosialisme negara” (staatssocialisme) di bidang ekonomi. Ia menjelaskan: industri penting harus dikuasai oleh negara, dan negaralah yang akan menentukan di mana, kapan, dan industri mana yang akan dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta industri mana yang akan dikelola oleh swasta. Kesemuanya akan dilakukan berdasarkan kepentingan negara dan rakyat.
Pada saat amandemen konstitusi berlangsung tahun 1999-2002, MPR mempertahankan gagasan para pendiri bangsa tentang sistem perekonomian dan konsep “penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” pada Pasal 33 UUD 1945.
Menurut UUD 1945
Pasal 33 ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Perjanjian Internasional dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Konstitusi dan Kebijakan luar Negeri
1.    Landasan utama bagi seluruh kebijakan Indonesia, termasuk kebijakan luar negeri, ialah Pancasila sebagai falsafah bangsa dan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi negara.
2.    Prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar ini terwujud dalam prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Pembuatan Perjanjian Internasional yang mendukung sektor ESDM:
·         Investment Guarantee Agreement : meningkatkan nilai dan jumlah PMA.
·         Trade Agreement : meningkatkan nilai dan volume perdagangan.
·         Avoidance of Double Taxation Agreement: penghindaran pengenaan pemajakan ganda.
·         Economic and Technical Agreement : bantuan ekonomi dan teknik.
·         Loan Agreement
Peranan Kementerian Luar Negeri
Berkaitan dengan pembuatan dan pengesahan Perjanjian Internasional:
1.    Memberikan arahan, pedoman, pemantauan dan pertimbangan dalam pembuatan, pengesahan dan pelaksanaan perjanjian;
2.    Menjadi juru runding, penasihat hukum serta memberikan asistensi dalam perundingan pembuatan perjanjian internasional;
3.    Verifikasi kesesuaian suatu naskah apakah merupakan perjanjian internasional menurut UU No. 24/2000 dan Konvensi Wina 1969 dan 1986
4.    Membuat standarisasi tentang prosedur dan dokumen yang berkaitan dengan perjanjian internasional
5.    Menjabarkan dan menerapkan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 24/2000 dalam setiap proses pembuatan perjanjian;
6.    Menerbitkan Surat Kuasa dan Surat Kepercayaan;
7.    Memfasilitasi dan mengkoordinasi seluruh proses perjanjian;
8.    Menyimpan dan memelihara naskah resmi perjanjian internasional yang dibuat oleh Indonesia;
9.    Menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.
Terjadi perkembangan pesat dalam praktik pembuatan perjanjian di bidang SDA yang ditandai
dengan :
1.    Kehadiran aktor-aktor baru selain negara sebagai pihak perjanjian. Contoh: Organisasi Internasional, Non Governmental Organization, Universitas,
2.    Munculnya isu-isu baru yang menjadi ruang lingkup kerjasama dalam perjanjian. Contoh : Kerjasama Penelitian, Capacity Building, Kontrak Kerja Sama, Perdagangan dan Investasi, Pinjaman dan Hibah, kerjasamakerjasama lainnya.
3.    Bentuk dan Judul Baru dari Perjanjian. Cth : Agreement, MoU, Letter of Intent, Contract, Grant Agreement, Arrangement, dll.
Perkembangan praktik perjanjian dibidang SDA juga meninggalkan permasalahan mendasar yaitu, sulitnya menentukan suatu perjanjian apakah tergolong perjanjian internasional menurut UU 24/2000 atau tidak. Apakah MoU merupakan perjanjian internasional?, tercampurnya aspek hukum publik dan privat dalam perjanjian yang dibuat Pemri dengan pihak asing. Apakah Pemri dapat mengadakan kerjasama di bidang hukum publik dengan lembaga privat, ketidakjelasan status perjanjian tersebut dalam hukum nasional. Apakah kontrak kerjasama (KPS) yang dibuat Pemerintah harus diratifikasi oleh DPR?, peran negara yang semakin tergeser oleh aktor-aktor internasional baru. Apakah negara dapat digugat oleh suatu perusahaan?, tumpang tindih isu-isu yang dikerjasamakan dalam perjanjian. Pinjaman luar negeri menimbulkan kewajiban baru Pemri di bidang investasi SDA.
            Terdapat 3 jenis klasifikasi perjanjian di bidang SDA yang dibuat antara Pemri dengan pihak asing antara lain : 1. Perjanjian yang dikategorikan sebagai Perjanjian Internasional Publik, contoh : International Tin Agreement, London 1 March 1954 diratifikasi oleh UU No. 5 Tahun 1956. 2. Perjanjian yang digolongkan sebagai Perjanjian Berkarakter Internasional, contoh MoU KSDA – KIGAM Korea on the Development of a Geographical Information System for Mineral Potential Mapping in Eastern Indonesia, Bandung, 1 April 2008 . 3. Perjanjian yang digolongkan sebagai Perjanjian Perdata Internasional, contoh Kontrak Kerja Sama (KPS), Loan and Grant Agreement.
            Dalam praktiknya juga terdapat tantangan yang akan dihadapi diantaranya yaitu, 1. Praktik pembuatan perjanjian dibidang SDA yang melandasi kerjasama luar negeri berkembang sangat pesat. 2. Sistem hukum nasional belum secara tegas memberikan batasan terhadap politik hukum perjanjian internasional di Indonesia. 3. Tuntutan reformasi mengharuskan Pemri berhati-hati dalam melakukan kerjasama luar negeri khususnya terkait pembuatan perjanjian yang mengikat Pemri. 4. Tuntutan pembangunan di bidang SDA juga mengharuskan Pemri untuk mampu memanfaatkan kerjasama luar negeri secara optimal guna mencapai sasaran dan arah pembangunan di bidang SDA.
Kedaulatan dan Prioritas pengelolaan SDA d Era Globalisasi
Sejak era imperialisme VOC hingga saat ini Indonesia masih memproduksi dan mengekspor komoditi dalam bentuk mentah (primer), dan baru beberapa dekade dalam bentuk setengah mentah (sekunder). Nalar ekonomi-politik Indonesia mengarahkan strategi pembangunan Indonesia kepada pengolahan sumber daya alam.
            Padahal menurut Prasetyantoko, ketergantungan pada sumber daya alam sebagai sumber pertumbuhan memiliki sejumlah bahaya : 1) harga komoditi primer amat fluktuatif, 2) sumber daya alam yang bersifat tak terbarukan (contoh migas dan mineral) pada saatnya akan habis, 3) cenderung membuat sektor sekunder dan tersier tidak berkembang.
            Sebenarnya ada ancaman yang lebih mengerikan dari sekedar globalisasi yang berpotensi menjadi impelialisme post-modern, yaitu perubahan iklim global dikaitkan dengan FEW Crisis (FEW : Food, Energy, Water) atau krisis air, pangan, dan energi. Perubahan iklim semakin mengancam ketersediaan air, pangan, dan energi secara langsung. Apabila ditambah oleh kerentanan sektor keuangan akibat imbas dari globalisasi yang membuka sekat batas Negara serta memperlebar jurang Negara kaya dengan Negara miskin, maka sungguh mengecam kesejahteraan manusia bahkan peradaban.
            Cara mengantisipasi dari keadaan tersebut yaitu, pertama, optimalkan daratan sebagai penghasil air tanah, pangan dan energi. Apabila kita tinjau kebijakan penjajahan Belanda di Indonesia, mereka membangun proyek bendungan yang memiliki fungsi penampung air saat musim kering, lalu menjadi sumber irigasi sawah untuk pangan, juga sebagai sumber energi terbarukan yang bebas polusi.
            Kedua, mulai eksplorasi wilayah laut sebagai alternative sumber air bersih, pangan, dan juga energy. Luas dan potensi laut Indonesia lebih dari cukup untuk menyediakan ketiga hal itu. Eksplorasi dan pemanfaatan wilayah laut memang membutuhkan teknologi, dan apabila pemerintah tidak segera mengalihkan orientasi dari daratan ke lautan, maka kita tidak akan pernah menguasai teknologinya.
            Dan pada akhirnya, hanya diperlukan keyakinan dan kesungguhan seluruh anak bangsa yang memiliki karakter dan kompetensi untuk mengelola sumber daya alam demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat dan sejahtera di era globalisasi.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus