PERBANDINGAN
PANDANGAN HUKUM ISLAM
MENGENAI
NIKAH SIRRI DENGAN HIDUP BERSAMA
DALAM MASYARAKAT ( KUMPUL KEBO )
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkawinan
merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh
unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan
dan fungsi biologis,melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan
persaudaraan, memelihara anak-anak tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat
yang sempurna.[1]
Perkawinan itu sendiri mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia,karena
didalamnya ada unsur-unsur hak dan kewajiban masing-masing pihak, menyangkut
masalah kehidupan kekeluargaan yang harus dipenuhi, baik hak dan kewajiban
suami isteri maupun keberadaan status perkawinan, anak-anak, kekayaan, waris
dan faktor kependudukan di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
Bagi
para pemeluk agama, perkawinan bersifat sakral yang mengandung ajaran-ajaran
agama bagi para pemeluknya. Ritual perkawinan tidak hanya dipandang sebagai
peristiwa sakral. Setelah selesai ritual sakral, timbullah ikatan perkawinan
antara suami dan isteri. Ikatan perkawinan merupakan unsur pokok dalam
pembentukan keluarga yang harmonis dan penuh rasa cinta kasih. Seorang pria dan
wanita yang dulunya merupakan pribadi yang bebas tanpa ikatan hukum, namun
setelah perkawinan menjadi terikat lahir dan batin sebagai suami isteri. Ikatan
yang ada diantara mereka merupakan ikatan lahiriah, rohaniah, spiritual dan kemanusiaan.
Ikatan perkawinan ini menimbulkan akibat hukum terhadap diri masing-masing suami isteri yang berupa
hak dan kewajiban.
Salah satu aspek hukum perkawinan yang penting
untuk dicermati adalah sahnya perkawinan dengan masih banyaknya anggota
masyarakat yang melakukan praktek “nikah sirri” pada hal suatu perkawinan yang
sah akan menempatkan kedudukan pria dan wanita dalam aspek sosialnya pada
posisi terhormat, sesuai dengan kedudukanya sebagai makhluk yang terhormat[2],
dan dalam aspek hukum akan memperoleh perlindungan atas hak-hak dan
kewajibanya.Sampai saat ini masih banyak anggota masyarakat yang melakukan
perkawinan secara sirri,walau sebetulnya perkawinan secara siri ini sangat
merugikan pihak si istri dan anak-anak yang dilahirkan.
Termasuk
pada era sekarang ini banyak fenomena- fenomena yang muncul dalam kehidupan
masyarakat yaitu penyimpangan kehidupan dibidang seksual, penyimpangan
kesusilaan itu salah satunya adalah perbuatan kumpul kebo. Hidup bersama tanpa
adanya ikatan perkawinan yang terjadi antara seorang pria dan wanita dimana
mereka sama- sama belum menikah atau yang kita kenal dengan kumpul kebo kini
mulai marak dikota – kota besar Indonesia, hal ini oleh masyarkat dianggap
telah merusak kesusilaan masyarakat Indonesia. Selain dianggap merusak rasa
kesusilaan, kumpul kebo juga dianggap membawa dampak negative dan terkadang
menciptakan tindak pidana seperti aborsi, pembunuhan bayi yang lahir tidak
diinginkan maupun pembuangan bayi sebagai akibat perbuatan kumpul kebo.
Kumpul
kebo ini dalam tinjauan agama islam adalah perbuatan yang sangat dilarang dan
sangat dilaknat oleh syariat islam karena dalam kumpul kebo ada perbuatan yang
dilaknat oleh Allah SWT yaitu perbuatan zinah.[3]
Zinah masuk dalam katagori seksualitas yang tidak beradap karena keluar dari
konsep yang telah disepakati oleh islam. Dengan demikian zinah merupakan bentuk
lain dari penyimpangan seksual.
B. PERUMUSAN MASALAH
Mengingat begitu banyak fenomena yang ada di dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk perkawinan yang terdapat di dalamnya,
maka makalah ini akan mengungkap bagaimana konsekwensi hukum dari nikah sirri
dan kumpul kebo. Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, penulis mengidentifikasikan
permasalahan sebagai berikut :
1.
Apakah Konsekuensi Hukum Dari Nikah
Sirri Dan Kumpul Kebo?
2.
Apakah Urgensi Pencatatan Dalam
Perkawinan?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Nikah Siri
dan Kumpul Kebo
Nikah siri atau nikah dibawah tangan
dalam pandangan agama Islam diperbolehkan sepanjang hal-hal yg menjadi rukun
terpenuhi yaitu Rukun nikah. Namun perbedaannya adalah Anda tidak memiliki
bukti otentik (secara hukum Indonesia )
bila telah menikah atau dengan kata lain tidak mempunyai surat sah
(buku nikah) sebagai seorang warga negara yg mempunyai kedudukan yg kuat di
dalam hukum namun anda tidak memilikinya [4].
Namun perlu dipikirkan dengan sungguh-sungguh dan tak tergesa-gesa
bila Anda memang ingin melakukan nikah siri. Tidak ada salahnya Anda berjuang
dahulu semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian kepada keluarga
agar Anda dapat menikah secara formal, agar
mendapat pengakuan secara sah di mata agama dan juga dibenarkan secara hukum di
Indonesia.
Meskipun diperbolehkan oleh agama namun
banyak kekurangan dan kelemahan menikah sirri antara lain bagi pihak wanita akan
sulit bila suatu saat mempunyai persoalan dengan
suami sehingga harus berpisah dan
juga anda tidak
mempunyai bukti kuat
secara hokum dan tidak dapat menuntut di muka pengadilan akan
kenyataan tersebut. Di samping itu bagi anak-anak pun yang
kelak
nantinya
memerlukan kartu identitas (Akta Kelahiran) dan surat-surat keterangan lain
akan mengalami kesulitan bila orang tuanya
tak mempunyai surat-surat resminya. Tuntutan hak waris dan hak asuh anak tidak
dapat dituntut di muka pengadilan. Dengan kenyataan kekurangan inilah sehingga
menikah sirri
itu dihindari.
Dari perspektif yuridis formal, nikah
siri dilarang oleh Undang-Undang, baik UU No 1 tahun 1974 maupun Kompilasi
Hukum Islam (KHI). Maka, perkawinan yang dilakukan dengan tidak memenuhi
kriteria kedua hukum positif itu, dianggap tidak sah. Atau sama juga dikatakan
pernikahan tersebut dianggap tidak ada. [5]
Pelarangan ini, secara filosofis bertujuan
untuk memberikan kebaikan kepada kedua belah pihak. Yakni, hak dan kewajiban
sebagai suami istri (huquq al-zawjiyah) akan bisa dijamin di hadapan hukum.
Baik hak tentang kepengasuhan, pemenuhan hajat-hajat ekonomi (nafaqah),
kebutuhan biologis, kebebasan berkreasi, berkarya, atau hak-hak lain pasca
ikatan perkawinan terjadi. Dan, seandainya terjadi pelanggaran hak dan
kewajiban dari salah satu pihak, dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Hukum Islam hasil dari idealisme para
ahlinya, belum bisa dimaknai dan diamalkan oleh umat Islam sesuai dengan
harapan para pengarangnya. Karena, dimensi historisitas manusia kadangkala
lebih dominan dibanding dengan tujuan diterapkannya hukum Islam. Ini
diakibatkan oleh berbagai faktor. Faktor sosial budaya Indonesia berpotensi
terhadap adanya keberagaman (pluralisme),
faktor sumberdaya manusia yang kurang memahami hukum positif Islam yang berlaku
di Indonesia, atau mungkin faktor politik yang mengitari tumbuh dan
berkembangnya hukum Islam.
Kesimpulannya, fenomena nikah siri di
Indonesia dapat menemukan jalan keluarnya, dengan memberikan pemahaman yang
benar tentang hukum positif Islam yang berlaku di Indonesia. Ini bisa
dilakukan, dengan melakukan pemberdayaan umat Islam di Indonesia, terutama
tentang makna hukum positif dan hukum Islam. Hal-hal
tersebut dimaksudkan, agar pengamalan ajaran agama di Indonesia tidak dijadikan
obyek kebijakan semata, tetapi juga merupakan tindakan yang bernilai pengabdian
untuk umat, bangsa dan negara. Sehingga, pernikahan sebagai institusi
perkawinan yang sakral, akan tetap terjaga dan terpelihara oleh umat Islam
Indonesia. Dan pada akhirnya, terwujudlah generasi-generasi yang bermartabat
sebagai hasil perkawinan yang bermartabat pula. Wa Allahu A’lam bi al-Shawab.
Pernikahan siri sering diartikan oleh
masyarakat umum dengan[6] , Pertama; pernikahan tanpa wali.
Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali
perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali;
atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi
ketentuan-ketentuan syariat; Kedua, pernikahan yang
sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak
faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga
pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu
membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut
ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu;
dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang
dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut
mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu
pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa
seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Salah satu
masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah “kumpul kebo”
yang terkesan menjadi hal yang biasa dengan anggapan bahwa hal tersebut adalah
bagian dari kehidupan modern. “Kumpul kebo” memiliki pengertian perbuatan
tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa diikat oleh suatu tali
perkawinan yang sah. Sementara Kumpul kebo dalam arti hidup bersama dan
melakukan hubungan seksual tanpa menikah, merupakan fenomena yang sangat biasa
dan dimaklumi secara kultural di negara-negara barat.[7]
Norma-norma
Indonesia tidak menyediakan ruang bagi pasangan “kumpul kebo”. Oleh karena itu
berita seseorang yang menjalani kehidupan “kumpul kebo” akan menjadi gaduh
sosial. Namun norma yang menabukan “kumpul kebo” dan sanksi sosial yang
mengancampelakunya ternyata tidak cukup kuat untuk sekedar meminimalkan
banyaknya pelaku “kumpul kebo”.
2.2 Nikah Sirri dan Kumpul Kebo Menurut Islam
Hukum Islam dirumuskan oleh Allah
SWT. Secara umum tidak lain bertujuan untuk meraih kemaslahatan dan
menghindarkan kemadaratan .
Nikah siri adalah perkawinan yang sah
menurut agama, akan tetapi tidak dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat
Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dalam hal ini tidak ada
dikhotomi tentang keabsahan suatu pernikahan antara Hukum Islam dengan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun dengan Kompilasi Hukum Islam sebagai Hukum positif
yang berlaku di Indonesia., Suatu perkawinan/nikah siri apabila telah memenuhi
rukun dan syarat perkawinan seperti diatur dalam syari’at Islam, walaupun tidak
tercatat, secara syar'i nikahnya sudah dianggap sah. Hanya saja menjadi
dianggap Tidak ada apabila tidak dicatatkankan sebagaimana dikehendaki oleh
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 2 yang
menyatakan bahwa tiap – tiap Perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.[8]
Nikah Siri tidak identik dengan kumpul
diluar nikah seperti gundik-gundik , kumpul kebo, atau kawin kontrak Tidak
terpenuhinya ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam /persyaratan seperti
tersebut dalam Pasal 39 Kompilasi Hukum
Islam berarti perkawinan tidak sah / perkawinan batal demi hukum
Adapun mengenai fakta pertama, yakni
pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah
tanpa wali. Ketentuan
semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa
ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا
نكاح إلا بولي
“Tidak
sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An
Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata
”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak
sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini
dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra,
bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما
امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita
mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil;
pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An
Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu
Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw
bersabda:
لا
تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang
wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak
menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah
(seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad
Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas
dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil.
Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan
sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi
bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu,
kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan
mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy
(hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain
sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Meski menurut hukum islam perkawinan
siri adalah sah tetapi menurut hukum Negara tidak diakui sehingga bila terjadi
permasalahan rumah tangga termasuk bila terjadi perceraian maka hanya bisa diluar
jalur hukum Negara alias diselesaikan dengan jalan musyawarah menurut hukum
islam dan penyelesaian kasus gugatan nikah sirri,hanya bisa diselesaikan
menurut hukum adat.
Mengenai kedudukan suami isteri menurut
UUP dan KHI bahwa karena perkawinan siri
tidak dikenal dan diakui dalam hukum
Negara maka ia tidak mempunyai hak dalam hal perlindungan hukum atas perkawinan
yang mereka jalani. Hak suami atau istri baru bisa dilindungi oleh
undang-undang setelah memiliki alat bukti yang otentik tentang perkawinannya.
Persoalan akan muncul, ketika perkawinan
yang telah sah (memenuhi syarat dan rukum menurut agama islam) tetapi tidak
dicatatkan pada lembaga pencatatan Negara. Hal ini akan menimbulkan banyak
masalah setelah perkawinan.Inilah yang biasa disebut sebagai dampak perkawinan
siri. Tidak dapat dipungkiri perkawinan siri menjadikan kesenangan di depan ,
membawa petaka dibelakang, berdampak negative dan happy hak hukumnya tidak terpenuhi. Sebagian besar ahli hukum mengakui bahwa
perkawinan siri adalah sah dan tidak melanggar hukum Negara tetapi berdampak
negative terutama terhadap wanita dan anak yang dilahirkan bila terjadi
perceraian.
Negara sebagai
pondasi masyarakat kurang memberikan penekanan terhadap masalah zina dan kumpul
kebo, misalnya dalam memberikan hukuman bagi pelaku maksimal 5 tahun penjara
sesuai dengan pasal 484 RUU KUHP dan dihukum 5 tahun dan denda 600.000 bagi
pelaku kumpul kebo dalam hal maksud daei kumpul kebo hidup serumah tanpa ada
ikatan perkawinan.
Disamping itu dalam RUU KUHP delik zina dan
kumpul kebo hanya masuk pada delik aduan sehingga kerangka hukum bagi pelaku
zina dan kumpul kebo kurang begitu kuat, serta juga tidak dijelaskan secara
rinci tentang kriteria delik zina dan kumpul kebo, serta unsur yang ada dalam
delik tersebut[9].
Begitu juga dalam hukum Islam yang bersumber pada al-Qur'an dan Hadis, tidak
dijelaskan secara rinci terhadap delik zina dan kumpul kebo yang wajib dijatuhi
hukuman, al-Qur'an dan Hadis hanya memberikan penjelasan terhadap sanksi yang
harus dijatuhkan terhadap pelaku. Fakta inilah yang mengundang sejumlah
kalangan ulama' untuk memberikan pendapat terhadap kriteria delik zina dan
kumpul kebo yang wajib dijatuhi hukuman. Dan tentunya masih banyak pendapat
para ulama' yang menjelaskan tentang kriteria delik zina dan kumpul kebo yang
wajib dijatuhi hukuman, yang jelas orang yang melakukan delik zina dan kumpul
kebo didasari suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.
Disamping
kriteria, zina dan kumpul kebo, juga mencakup tiga unsur, yaitu unsur formil,
materiel, dan unsur moril. Pelaku zina dan kumpul kebo yang wajib dijatuhi
hukuman adalah mereka yang mampu mempertanggung jawabkan pidananya.
Jadi secara garis besar kriteria zina dan
kumpul kebo adalah:adanya persetubuhan, adanya perbuatan yang diharamkan, perbuatan
tersebut didasari suka sama suka, perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang
mukallaf dan perbuatan tersebut dilarang oleh syara'. Apabila dari segi
kriteria,unsur dan syarat-syarat lain ada pada pelaku delik zina akan dijatuhi
hukuman had, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah.
Bagi pezina muhsan akan dikenakan hukuman rajam sampai mati, hukuman ini
diberikan karena pezina muhsan tidak bisa menjaga keihsanan pada dirinya. [10]
Sedang bagi
kumpul kebo (ghairu muhsan) bentuk sanksinya adalah hukuman jilid seratus kali
dan pengasingan (taghrib), ditetapkan hukuman jilid adalah untuk memerangi
psikologis yang mendorong terjadinya jarimah kumpul kebo (ghairu muhsan).
Dengan
melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila
terjadi perselisihan atau percekcokan diantara mereka atau salah satunya tidak
bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna
mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing dengan akta perkawinan
tersebut suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah
mereka lakukan. Adapun dampak
positif maupun negatifnya, antara lain :
a. Dampak Positif Dalam Keluarga
a)
Hak-Hak Individu Dapat Tertutupi
Kepentingan-kepentingan
orang yang melatar belakangi melaksanakan pernikahan sirri dapat tertutupi,
salah satunya di desa Nanggalamekar misalnya si a dan si b melakuakan
pernikahan sirri. Maka pernikahan sirrinya tersebut adalah upaya yang dilakukannya
agar aib dalam keluarganya tertutupi sehingga, masyarakat tidak mengetahui
seputar kehamilannya diluar nikah yang dialakukan oleh dirinya.
b) Hilangnya
Kehwatiran Perjinahan
Hilangnya kehwatiran
dalam perjinahan, seperti halnya yang terjadi terhadap sepasang remaja yang
berada didesa Nanggalamekar. Dikarenakan keduanya sudah memiliki kecocokan dan
daripada terjerumus kepada perjinahan. Maka, orang tua mereka segera menikahkan
mereka secara sirri, dan dengan dasar faktor ekonomilah maka pernikahan mereka
dilakukan dengan cara sirri (tidak dicatat dalam kua). Sehingga tidak ada
kehawatiran dari masing-masing keluarga dan pernikahan yang dilakukanpun tidak
melanggar agama.
b.Dampak Positif Dalam Masyarakat
a). Terperiharnya Nama Baik Kampung
Masyarakat beranggapan
bahwa nikah sirri merupakan sarana yang efektif untuk menutupi aib yang terjadi
dimasyarakat supaya tidak menyebar kekampung lain. Jika berita itu tersebar
maka warga lain akan mengecap jelek semua warga kampung tersebut.
a.
Dampak Negatif Pernikahan Sirri Pada
Keluarga Dan Masyrakat
1.
Dampak Negatif Dalam Keluarga
a.
Adanya Perselisihan
Yang dimaksud
perselisihan disini adalah pertengkaran/percekcokan yang terjadi dalam keluarga
yang melakukan poligami. Percekcokan tersebut terjadi karena adanya ketidak
adilan diantara istri pertama ataupun kedua. Percekcokan tersebut terjadi
karena salah satu istri dikarenakan nikah sirri maka suami tidak mendaftarkan
perkawian yang telah dilakukan kepada pejabat yang berwenang.
b.
Terabaikannya Hak Dan Kewajiban
Terabaikannya hak dan
kewajiban, seorang suami yang melakukan poligami mengabaikan hak dan
kewajibannya sebagai seorang suami terhadap istri pertamanya. Dikarenakan si
suami lebih sering bersama istri mudanya sehingga si suami mengabaikan
kewajibannya selaku suami.
c. Adanya
Keresahan/Kehawatiran
Adanya
keresahan/kehawatiran melaksanakan pernikahan sirri, dikarenakan tidak memiliki
akta nikah. Mereka khawatir apabila berpergian jauh atau kemalaman dijalan
mereka tidak dapat membuktikan bahwa mereka suami istri, sehubungan dengan
banyaknya razia.
2. Dampak Negatif Dalam Masyarakat
a.
Adanya Fitnnah
Resiko pernikahan sirri
adalah timbulnya fitnah, masyarakat menggap bahwa perkawinan yang dilakuakan
secara sirri merupakan upaya dirinya (pasangan yang menikah) untuk menutupi aib
seputar kehamilan diluar nikah. Walaupun spekualsi tersebut belum tentu benar
adanya.
b. Adanya Anggapan
Poligami
Poligami, merupakan
salah satu kecurigaan yang timbul di dalam masyarakat akibat pernikahan yang
dilakuakan secara sirri. Masyarakat mengagap bahwa pernikahan sirri merupakan
upaya untuk menutupi seputar poligami sehingga dengan demikian istri sebelumnnya
atau istri pertamanya tidak mengetahui prihal poligami tersebut. Walaupun anggapan
tersebut tidak benar adanya.
Sementara dampak kumpul kebo juga tidak jauh berbeda
dengan nikah sirri. Hal ini akan berdampak dikemudian hari, misalnya kedudukan
anak tersebut, kedudukan istri setelah bercerai, maupun harta ketika terjadi
perceraian ataupun tidak. [12]Anak
luar kawin, secara sederhana, diartikan sebagai anak yang dilahirkan seorang
perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang
sah menurut hukum dan agama dengan pria yang membuahinya. Dalam konsep hukum
perdata, anak luar kawin itu bisa lahir dari orang tua yang salah satu atau
keduanya terikat dengan perkawinan lain. Artinya, secara hukum, anak tersebut
lahir dari hubungan zina. Pasal 44 ayat
(2) UUP memberi wewenang kepada pengadilan untuk memutuskan sah tidaknya
seorang anak yang dilahirkan isteri berdasarkan permintaan salah satu atau
kedua belah pihak.
Bisa juga ibu dan ayahnya sama-sama masih lajang,
sehingga anak disebut anak luar nikah. Berdasarkan UUP, anak yang sah adalah
anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Kompilasi Hukum Islam menyebutkan seorang perempuan hamil
di luar nikah hanya dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Jika si
pria menikahinya, maka anak yang lahir menjadi anak sah. Pasal 272 KUH Perdata
juga menyebutkan demikian. Pengakuan si ayah terhadap anak biologisnya membawa
konsekuensi adanya hubungan perdata (Pasal 280 KUH Perdata). Ibu dan/atau ayah
dapat meminta ke pengadilan untuk mengesahkan status anak tersebut.
Norma hukum ‘anak luar nikah hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya’ membawa konsekuensi antara lain pada akta kelahiran.
Pada akta kelahiran biasanya hanya tertulis nama ibu yang melahirkan. Sekalipun
ayah biologis berusaha merebut si anak lewat jalur pengadilan, umumnya
pengadilan tetap mengukuhkan hubungan perdata anak hanya dengan ibunya. Pasal
55 ayat (1) UUP menyebutkan asal usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akta
kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Putusan kasasi Mahkamah Agung No 9 K/Pdt/2004, misalnya,
menegaskan anak yang diperebutkan adalah anak luar kawin yang dilahirkan dari
hubungan penggugat dan tergugat, tetapi hanya mempunyai hubungan keperdataan
dengan ibu. Si ibu diberi hak untuk menguasai, mendidik, dan mengasuh dalam
arti seluas-luasnya anak luar kawin. Ada banyak putusan pengadilan sejenis,
yang menegaskan hubungan perdata anak luar kawin hanya dengan ibunya.
Putusan MK juga dinilai akan membuat repot pembagian
waris. Dalam praktik selama ini, tidak semua anak luar kawin memperoleh waris.
Jika anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan bapaknya maka si anak
juga menjadi ahli waris terhadap ayah biologisnya.
Hasil penelitian pustaka ini menunjukan bahwa anak yang
lahir di luar ikatan perkawinan menurut hukum Islam adalah:
1. hubungan hukum dengan ibunya secara otomatis mempunyai
hubungan nasab. (sebagaimana terdapat dalam psl 100 KHI, dan Hadits Nabi yang
Bersumber dari Ibnu Umar) .
2. Sedangkan bapaknya boleh tidak mengakui anak luar
kawin tersebut dengan cara Li?an . (sebagaimana terdapat dalam psl 101, dan
Hadits Nabi yang Bersumber dari Ibnu Umar).
Menurut Hukum Perdata adalah:
1. Hukum perdata menganut azas yang menyatakan bahwa anak
yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan hokum dengan bapak atau
ibunya, apabila bapak atau ibunya memberikan pengakuan terhadap anak luar kawin
tersebut, seperti yang terdapat dalam psl 280 KUH Perdata..
Dalam bukunya, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di
Indonesia (2006), hakim agung Abdul Manan, menyebutkan hubungan perdata anak
luar kawin dengan ayah biologisnya menimbulkan kewajiban timbal balik dalam hal
pemberian nafkah, perwalian, hak memakai nama, dan mewaris.
Adapun fakta pernikahan siri kedua,
yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada
lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara
berbeda; yakni
(1)
hukum pernikahannya; dan
(2)
hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri
tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap
melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya,
suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia
dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram”
dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan
kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau
meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi
hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan
kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua,
mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain
sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti
melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan
aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat
disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara
tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak
mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan
telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun
rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut;
(1)
wali,
(2)
dua orang saksi, dan
(3)
ijab qabul.
Jika
tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara
syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Pelaku nikah sirri“tidak memperoleh
perlindungan hukum”, tidak dapat melakukan tuntutan hukum ke Pengadilan/tidak
mendapat pelayanan penegakan hukum,
seperti : pengaduan minta diceraikan, tuntutan nafkah, tuntutan anak,
tuntutan harta warisan dan lain sebagainya karena si Penuntut tidak dapat
membuktikan adanya perkawinan yang sah menurut Undang-Undang;
Sebuah
keluarga (rumah tangga) yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta
bahagia dan kekal. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia tersebut, banyak faktor
yang harus dipenuhi, salah satu di antaranya adalah adanya legalitas dari
negara. Untuk mendapatkan legalitas dari negara, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan
dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan khusus
bagi yang beragama Islam, Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam mengharuskan
agar setiap perkawinan yang dilakukan dicatatkan agar terjamin ketertiban
perkawinan bagi masyarakat. Bukti autentik bahwa perkawinan telah tercatat
adalah dikeluarkannya Buku Nikah oleh instansi yang bewenang (Kantor Urusan
Agama bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama
selain islam). Demikian halnya bagi pasangan suami isteri yang memiliki Buku
Nikah akan merasa aman dan tenteram dalam kehidupan rumah tangganya tanpa ada
rasa khawatir .
Oleh
itu, pencatatan perkawinan pada hakikatnya berujuan untuk memberikan kepastian
dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak (suami isteri), termasuk
kepastian dan perlindungan hukum terhadap akibat yang ditimbulkan dari
perkawinan itu sendiri, yaitu tentang hak dan kewajiban masing-masing secara
timbal balik, tentang anak-anak yang dilahirkan, dan hak-hak anak berupa
warisan dari orang tuanya kelak.
Adapun beberapa hal – hal positif yang didapat dari
Penyiaran Pernikahan, antara lain :
a. untuk
mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat;
b. memudahkan
masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan
yang menyangkut kedua mempelai;
c. memudahkan
untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan
pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (sirri). Selain akan menyebabkan munculnya
fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul
dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan
siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai
pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus
yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan
sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu,
anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi
relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat
serta untuk mencegah adanya fitnah.
2.6 Landasan Terkait Catatan
Pernikahan
Pertama, pada dasarnya, fungsi
pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang
memiliki alat bukti untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan
pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai
bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya
seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai
alat bukti di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan
dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris,
hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya.
Kedua, pada era keemasan Islam, di mana
sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita
jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan
pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara.
Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam,
memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang
melakukan tindakan mukhalafat.
Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya)
mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur
urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara
pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah,
eksplorasi, dan lain sebagainya.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan
karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh
mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah
mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan
walimatul ‘ursy.Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum
wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pada dasarnya nikah siri dalam hukum
islam diartikan sebagai pernikahan yang disembunyikan karena kurang memenuhi
ketentuan rukun dan syarat sahnya penikahan. Pada akhirnya nikah siri dipahami
sebagai pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat islam tapi tidak
diumunkan secara luas melalui pesta pernikahan.
Perkawinan
siri dalam undang-undang perkawinan tidak dikenal. UUP hanya menyebut
perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya
dan kepercayaannya. Perkawinan
siri identik dengan perkawinan secara agama dan adat, dimana perkawinan ini
tidak dilakukan dan dicatatkan dihadapan pegawai pencatat nikah ( KUA).
Perkawinan
siri menurut hukum islam adalah sah sepanjang telah memenuhi rukun dan syarat
perkawinan tanpa harus dicatat. Adapun beberapa akibat hukum perkawinan
siri terhadap kedudukan isteri ,anak, dan harta kekayaan, antara lain :
a.
Kedudukan isteri dalam hukum islam sama
dengan perkawinan yang dicatatkan akan tetapi Negara tidak mengakuinya,
pengakuan ini penting artinya bagi pasangan untuk mendapat perlindungan hukum (
hak keperdataan).
b.
Kedudukan anak dalam hukum islam tetap
memperoleh pengakuan yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan. Akan tetapi
dalam pandangan hukum Negara, dengan tidak adanya akte nikah orangtuanya, akte
kelahiran anak tersebut tidak tercantum
nama ayah biologisnya dan hanya tercantum nama ibu yang melahirkan. Anak itu hanya mempunyai hubungan
keperdataan dengan ibunya dan keluarga
ibunya.
c.
Akibat hukum perkawinan siri terhadap
kududukan harta kekayaan, menurut hukum islam akan diperhitungkan sesuai dengan
ketentuan syariat islam. Akan
tetapi bianya suami dengan itikad tidak baik melakukan pengingkaran sendiri
harta bersama tersebut. Pihak yang menjadi korban biasanya isteri tidak
mempunyai kekuatan hukum untuk memperoleh haknya bila dihadapan hukum Negara.
d.
Upaya hukum yang bisa dilakukan untuk
mensyahkan perkawinan siri hanyalah melalui penetapan nikah yang diajukan
kepada pengadilan agama, selagi perkawinan
yang dijalani masih ada ( belum putus/ cerai). Upaya lainya adalah
dengan melukukan pernikahan ulang di KUA. Tapi jika mempunyai anak dari
perkawinan siri sebelumnya anak itu
tetep tidak diakui sebagai anak dari kedua pasangan yang baru menikah.
Dari beberapa
penjelasan di atas dapat ditambahkan pula bahwa pentingnya adanya suatu penyiaran
pernikahan dibandingkan apabila kita harus melakukan nikah sirri maupun kumpul
kebo. Adapun yang dapat kami simpulkan antara lain :
a. Bahwa
penyiaran pernikahan dan adanya surat nikah lebih banyak menimbulkan hal
positif daripada hal negative
b. Penguasa (dalam hal ini pemerintah) harus mengawasi dengan ketat penggunaan dan
peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak
justru disalahgunakan
c. Pelaku
nikah siri hendaknya tidak dipidanakan karena nikah siri dapat terjadi oleh
berbagai faktor dan secara syariat pernikahan tersebut sah apabila terdapat wali, dua orang saksi, dan ijab qabul.
Kumpul kebo” memiliki pengertian perbuatan tinggal
bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa diikat oleh suatu tali perkawinan
yang sah. Jadi secara garis besar kriteria zina dan kumpul kebo adalah:adanya
persetubuhan, adanya perbuatan yang diharamkan, perbuatan tersebut didasari
suka sama suka, perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang mukallaf dan
perbuatan tersebut dilarang oleh syara'. Apabila dari segi kriteria,unsur dan
syarat-syarat lain ada pada pelaku delik zina akan dijatuhi hukuman had,
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah.
3.2 Saran
Sebaiknya
pembahasan mengenai nikah sirri
dan kumpul kebo tidak hanya dilakukan
oleh kalangan tertentu saja namun akan lebih baik apabila disosialisasikan pada
masyarakat baik-buruknya dan berbagai pro-kontra yang terjadi agar masyarakat
dapat terbantu dalam mengambil keputusan dan mengurangi terjadinya pernikahan
siri dan kumpul kebo.
Apabila sosialisasi agak sulit dapat dilakukan dengan terjunnya berbagai pakar
yang memahami detail hukum dan seluk-beluk nikah siri ini untuk berdiskusi
langsung dengan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Pustaka,
2007), hal. 2.
[2] Tri
lisiani Prihatinah ,”Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, Jurnal
Dinamika Hukum, Vol. 8, No.2, Mei 2008.
[3] Yuana
Nurshiyam, Kebijakan kriminalisasi Kumpul Kebo(Cohabitation) Dalam Pembaharuan
Hukum Pidana Indonesia,Tesis, Hal 6, Maret 2004.
[4] http://infoting.blogspot.com/2012/03/hukum-nikah-siri-dalam-pandangan-islam.html\
[5] http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/12/05/11/m3qqe9-dilema-nikah-siri-2-terjadinya-bias-pemaknaan
[6] Suprapto, Levina., Nikah Sirri, (Bandung:
Prestasi Pustaka, 2010), hal. 5.
[7] http://digilib.uin-suka.ac.id/1151/
[8] Ibid., 6
[9] http://digilib.uin-suka.ac.id/1151/
[10] http://digilib.uin-suka.ac.id/1151/
[12] http://www.pa-purwokerto.go.id/index.php/artikel/artikel-hukum/309-nikah-sirri.html
[13] Ibid., 10
[14] Ibid., 13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar