Senin, 03 Desember 2012

PERBANDINGAN PANDANGAN HUKUM ISLAM MENGENAI NIKAH SIRRI DENGAN HIDUP BERSAMA DALAM MASYARAKAT ( KUMPUL KEBO )


PERBANDINGAN PANDANGAN HUKUM ISLAM
MENGENAI NIKAH SIRRI DENGAN HIDUP BERSAMA
DALAM MASYARAKAT ( KUMPUL KEBO )

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi biologis,melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan, memelihara anak-anak tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat yang sempurna.[1] Perkawinan itu sendiri mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia,karena didalamnya ada unsur-unsur hak dan kewajiban masing-masing pihak, menyangkut masalah kehidupan kekeluargaan yang harus dipenuhi, baik hak dan kewajiban suami isteri maupun keberadaan status perkawinan, anak-anak, kekayaan, waris dan faktor kependudukan di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
Bagi para pemeluk agama, perkawinan bersifat sakral yang mengandung ajaran-ajaran agama bagi para pemeluknya. Ritual perkawinan tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sakral. Setelah selesai ritual sakral, timbullah ikatan perkawinan antara suami dan isteri. Ikatan perkawinan merupakan unsur pokok dalam pembentukan keluarga yang harmonis dan penuh rasa cinta kasih. Seorang pria dan wanita yang dulunya merupakan pribadi yang bebas tanpa ikatan hukum, namun setelah perkawinan menjadi terikat lahir dan batin sebagai suami isteri. Ikatan yang ada diantara mereka merupakan ikatan lahiriah, rohaniah, spiritual dan kemanusiaan. Ikatan perkawinan ini menimbulkan akibat hukum terhadap diri masing-masing suami isteri yang berupa hak dan kewajiban.
 Salah satu aspek hukum perkawinan yang penting untuk dicermati adalah sahnya perkawinan dengan masih banyaknya anggota masyarakat yang melakukan praktek “nikah sirri” pada hal suatu perkawinan yang sah akan menempatkan kedudukan pria dan wanita dalam aspek sosialnya pada posisi terhormat, sesuai dengan kedudukanya sebagai makhluk yang terhormat[2], dan dalam aspek hukum akan memperoleh perlindungan atas hak-hak dan kewajibanya.Sampai saat ini masih banyak anggota masyarakat yang melakukan perkawinan secara sirri,walau sebetulnya perkawinan secara siri ini sangat merugikan pihak si istri dan anak-anak yang dilahirkan.
Termasuk pada era sekarang ini banyak fenomena- fenomena yang muncul dalam kehidupan masyarakat yaitu penyimpangan kehidupan dibidang seksual, penyimpangan kesusilaan itu salah satunya adalah perbuatan kumpul kebo. Hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan yang terjadi antara seorang pria dan wanita dimana mereka sama- sama belum menikah atau yang kita kenal dengan kumpul kebo kini mulai marak dikota – kota besar Indonesia, hal ini oleh masyarkat dianggap telah merusak kesusilaan masyarakat Indonesia. Selain dianggap merusak rasa kesusilaan, kumpul kebo juga dianggap membawa dampak negative dan terkadang menciptakan tindak pidana seperti aborsi, pembunuhan bayi yang lahir tidak diinginkan maupun pembuangan bayi sebagai akibat perbuatan kumpul kebo.
Kumpul kebo ini dalam tinjauan agama islam adalah perbuatan yang sangat dilarang dan sangat dilaknat oleh syariat islam karena dalam kumpul kebo ada perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT yaitu perbuatan zinah.[3] Zinah masuk dalam katagori seksualitas yang tidak beradap karena keluar dari konsep yang telah disepakati oleh islam. Dengan demikian zinah merupakan bentuk lain dari penyimpangan seksual.

B.  PERUMUSAN MASALAH
Mengingat begitu banyak fenomena yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk perkawinan yang terdapat di dalamnya, maka makalah ini akan mengungkap bagaimana konsekwensi hukum dari nikah sirri dan kumpul kebo. Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, penulis mengidentifikasikan permasalahan sebagai berikut :

1.              Apakah Konsekuensi Hukum Dari Nikah Sirri Dan Kumpul Kebo?
2.              Apakah Urgensi Pencatatan Dalam Perkawinan?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Nikah Siri dan Kumpul Kebo
Nikah siri atau nikah dibawah tangan dalam pandangan agama Islam diperbolehkan sepanjang hal-hal yg menjadi rukun terpenuhi yaitu Rukun nikah. Namun perbedaannya adalah Anda tidak memiliki bukti otentik (secara hukum Indonesia ) bila telah menikah atau dengan kata lain tidak mempunyai surat sah (buku nikah) sebagai seorang warga negara yg mempunyai kedudukan yg kuat di dalam hukum namun anda tidak memilikinya [4]. Namun perlu dipikirkan dengan sungguh-sungguh dan tak tergesa-gesa bila Anda memang ingin melakukan nikah siri. Tidak ada salahnya Anda berjuang dahulu semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian kepada keluarga agar Anda dapat menikah secara formal, agar mendapat pengakuan secara sah di mata agama dan juga dibenarkan secara hukum di Indonesia.
Meskipun diperbolehkan oleh agama namun banyak kekurangan dan kelemahan menikah sirri antara lain bagi pihak wanita akan sulit bila suatu saat mempunyai persoalan dengan suami sehingga harus berpisah dan juga  anda tidak mempunyai bukti kuat secara hokum dan  tidak dapat menuntut di muka pengadilan akan kenyataan tersebut. Di samping itu bagi anak-anak pun  yang kelak nantinya memerlukan kartu identitas (Akta Kelahiran) dan surat-surat keterangan lain akan mengalami kesulitan bila orang tuanya tak mempunyai surat-surat resminya. Tuntutan hak waris dan hak asuh anak tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Dengan kenyataan kekurangan inilah sehingga menikah sirri itu dihindari.
Dari perspektif yuridis formal, nikah siri dilarang oleh Undang-Undang, baik UU No 1 tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Maka, perkawinan yang dilakukan dengan tidak memenuhi kriteria kedua hukum positif itu, dianggap tidak sah. Atau sama juga dikatakan pernikahan tersebut dianggap tidak ada. [5]
Pelarangan ini, secara filosofis bertujuan untuk memberikan kebaikan kepada kedua belah pihak. Yakni, hak dan kewajiban sebagai suami istri (huquq al-zawjiyah) akan bisa dijamin di hadapan hukum. Baik hak tentang kepengasuhan, pemenuhan hajat-hajat ekonomi (nafaqah), kebutuhan biologis, kebebasan berkreasi, berkarya, atau hak-hak lain pasca ikatan perkawinan terjadi. Dan, seandainya terjadi pelanggaran hak dan kewajiban dari salah satu pihak, dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hukum Islam hasil dari idealisme para ahlinya, belum bisa dimaknai dan diamalkan oleh umat Islam sesuai dengan harapan para pengarangnya. Karena, dimensi historisitas manusia kadangkala lebih dominan dibanding dengan tujuan diterapkannya hukum Islam. Ini diakibatkan oleh berbagai faktor. Faktor sosial budaya Indonesia berpotensi terhadap adanya keberagaman (pluralisme), faktor sumberdaya manusia yang kurang memahami hukum positif Islam yang berlaku di Indonesia, atau mungkin faktor politik yang mengitari tumbuh dan berkembangnya hukum Islam.
Kesimpulannya, fenomena nikah siri di Indonesia dapat menemukan jalan keluarnya, dengan memberikan pemahaman yang benar tentang hukum positif Islam yang berlaku di Indonesia. Ini bisa dilakukan, dengan melakukan pemberdayaan umat Islam di Indonesia, terutama tentang makna hukum positif dan hukum Islam. Hal-hal tersebut dimaksudkan, agar pengamalan ajaran agama di Indonesia tidak dijadikan obyek kebijakan semata, tetapi juga merupakan tindakan yang bernilai pengabdian untuk umat, bangsa dan negara. Sehingga, pernikahan sebagai institusi perkawinan yang sakral, akan tetap terjaga dan terpelihara oleh umat Islam Indonesia. Dan pada akhirnya, terwujudlah generasi-generasi yang bermartabat sebagai hasil perkawinan yang bermartabat pula. Wa Allahu A’lam bi al-Shawab.
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan[6] , Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat;  Kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.  Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Salah satu masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah “kumpul kebo” yang terkesan menjadi hal yang biasa dengan anggapan bahwa hal tersebut adalah bagian dari kehidupan modern. “Kumpul kebo” memiliki pengertian perbuatan tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa diikat oleh suatu tali perkawinan yang sah. Sementara Kumpul kebo dalam arti hidup bersama dan melakukan hubungan seksual tanpa menikah, merupakan fenomena yang sangat biasa dan dimaklumi secara kultural di negara-negara barat.[7]
Norma-norma Indonesia tidak menyediakan ruang bagi pasangan “kumpul kebo”. Oleh karena itu berita seseorang yang menjalani kehidupan “kumpul kebo” akan menjadi gaduh sosial. Namun norma yang menabukan “kumpul kebo” dan sanksi sosial yang mengancampelakunya ternyata tidak cukup kuat untuk sekedar meminimalkan banyaknya pelaku “kumpul kebo”.

2.2 Nikah Sirri dan Kumpul Kebo Menurut Islam
  Hukum Islam dirumuskan oleh  Allah SWT. Secara umum tidak lain bertujuan untuk meraih kemaslahatan dan menghindarkan kemadaratan .
Nikah siri adalah perkawinan yang sah menurut agama, akan tetapi tidak dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dalam hal ini tidak ada dikhotomi tentang keabsahan suatu pernikahan antara Hukum Islam dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun dengan  Kompilasi Hukum Islam sebagai Hukum positif yang berlaku di Indonesia., Suatu perkawinan/nikah siri apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan seperti diatur dalam syari’at Islam, walaupun tidak tercatat, secara syar'i nikahnya sudah dianggap sah. Hanya saja menjadi dianggap Tidak ada apabila tidak dicatatkankan sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap – tiap Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[8]
Nikah Siri tidak identik dengan kumpul diluar nikah seperti gundik-gundik , kumpul kebo, atau kawin kontrak Tidak terpenuhinya ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam /persyaratan seperti tersebut dalam  Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam berarti perkawinan tidak sah / perkawinan batal demi hukum
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Meski menurut hukum islam perkawinan siri adalah sah tetapi menurut hukum Negara tidak diakui sehingga bila terjadi permasalahan rumah tangga termasuk bila terjadi perceraian maka hanya bisa diluar jalur hukum Negara alias diselesaikan dengan jalan musyawarah menurut hukum islam dan penyelesaian kasus gugatan nikah sirri,hanya bisa diselesaikan menurut hukum adat.
Mengenai kedudukan suami isteri menurut UUP dan KHI  bahwa karena perkawinan siri tidak dikenal  dan diakui dalam hukum Negara maka ia tidak mempunyai hak dalam hal perlindungan hukum atas perkawinan yang mereka jalani. Hak suami atau istri baru bisa dilindungi oleh undang-undang setelah memiliki alat bukti yang otentik tentang perkawinannya.
Persoalan akan muncul, ketika perkawinan yang telah sah (memenuhi syarat dan rukum menurut agama islam) tetapi tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan Negara. Hal ini akan menimbulkan banyak masalah setelah perkawinan.Inilah yang biasa disebut sebagai dampak perkawinan siri. Tidak dapat dipungkiri perkawinan siri menjadikan kesenangan di depan , membawa petaka dibelakang, berdampak negative dan happy hak hukumnya  tidak terpenuhi.  Sebagian besar ahli hukum mengakui bahwa perkawinan siri adalah sah dan tidak melanggar hukum Negara tetapi berdampak negative terutama terhadap wanita dan anak yang dilahirkan bila terjadi perceraian. 
Negara sebagai pondasi masyarakat kurang memberikan penekanan terhadap masalah zina dan kumpul kebo, misalnya dalam memberikan hukuman bagi pelaku maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 484 RUU KUHP dan dihukum 5 tahun dan denda 600.000 bagi pelaku kumpul kebo dalam hal maksud daei kumpul kebo hidup serumah tanpa ada ikatan perkawinan.
 Disamping itu dalam RUU KUHP delik zina dan kumpul kebo hanya masuk pada delik aduan sehingga kerangka hukum bagi pelaku zina dan kumpul kebo kurang begitu kuat, serta juga tidak dijelaskan secara rinci tentang kriteria delik zina dan kumpul kebo, serta unsur yang ada dalam delik tersebut[9]. Begitu juga dalam hukum Islam yang bersumber pada al-Qur'an dan Hadis, tidak dijelaskan secara rinci terhadap delik zina dan kumpul kebo yang wajib dijatuhi hukuman, al-Qur'an dan Hadis hanya memberikan penjelasan terhadap sanksi yang harus dijatuhkan terhadap pelaku. Fakta inilah yang mengundang sejumlah kalangan ulama' untuk memberikan pendapat terhadap kriteria delik zina dan kumpul kebo yang wajib dijatuhi hukuman. Dan tentunya masih banyak pendapat para ulama' yang menjelaskan tentang kriteria delik zina dan kumpul kebo yang wajib dijatuhi hukuman, yang jelas orang yang melakukan delik zina dan kumpul kebo didasari suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.
Disamping kriteria, zina dan kumpul kebo, juga mencakup tiga unsur, yaitu unsur formil, materiel, dan unsur moril. Pelaku zina dan kumpul kebo yang wajib dijatuhi hukuman adalah mereka yang mampu mempertanggung jawabkan pidananya.
 Jadi secara garis besar kriteria zina dan kumpul kebo adalah:adanya persetubuhan, adanya perbuatan yang diharamkan, perbuatan tersebut didasari suka sama suka, perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang mukallaf dan perbuatan tersebut dilarang oleh syara'. Apabila dari segi kriteria,unsur dan syarat-syarat lain ada pada pelaku delik zina akan dijatuhi hukuman had, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Bagi pezina muhsan akan dikenakan hukuman rajam sampai mati, hukuman ini diberikan karena pezina muhsan tidak bisa menjaga keihsanan pada dirinya. [10]
Sedang bagi kumpul kebo (ghairu muhsan) bentuk sanksinya adalah hukuman jilid seratus kali dan pengasingan (taghrib), ditetapkan hukuman jilid adalah untuk memerangi psikologis yang mendorong terjadinya jarimah kumpul kebo (ghairu muhsan).

2.3.Dampak Positf dan Negatif Pernikahan Sirri Dalam Keluarga Dan Masyarakat[11]

Dengan melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan diantara mereka atau salah satunya tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing dengan akta perkawinan tersebut suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Adapun dampak positif maupun negatifnya, antara lain :
a.      Dampak Positif Dalam Keluarga
a)      Hak-Hak Individu Dapat Tertutupi
Kepentingan-kepentingan orang yang melatar belakangi melaksanakan pernikahan sirri dapat tertutupi, salah satunya di desa Nanggalamekar misalnya si a dan si b melakuakan pernikahan sirri. Maka pernikahan sirrinya tersebut adalah upaya yang dilakukannya agar aib dalam keluarganya tertutupi sehingga, masyarakat tidak mengetahui seputar kehamilannya diluar nikah yang dialakukan oleh dirinya.
b)      Hilangnya Kehwatiran Perjinahan
Hilangnya kehwatiran dalam perjinahan, seperti halnya yang terjadi terhadap sepasang remaja yang berada didesa Nanggalamekar. Dikarenakan keduanya sudah memiliki kecocokan dan daripada terjerumus kepada perjinahan. Maka, orang tua mereka segera menikahkan mereka secara sirri, dan dengan dasar faktor ekonomilah maka pernikahan mereka dilakukan dengan cara sirri (tidak dicatat dalam kua). Sehingga tidak ada kehawatiran dari masing-masing keluarga dan pernikahan yang dilakukanpun tidak melanggar agama.

b.Dampak Positif Dalam Masyarakat
a). Terperiharnya Nama Baik Kampung
Masyarakat beranggapan bahwa nikah sirri merupakan sarana yang efektif untuk menutupi aib yang terjadi dimasyarakat supaya tidak menyebar kekampung lain. Jika berita itu tersebar maka warga lain akan mengecap jelek semua warga kampung tersebut.

a.         Dampak Negatif Pernikahan Sirri Pada Keluarga Dan Masyrakat
1.      Dampak Negatif Dalam Keluarga
a.       Adanya Perselisihan
Yang dimaksud perselisihan disini adalah pertengkaran/percekcokan yang terjadi dalam keluarga yang melakukan poligami. Percekcokan tersebut terjadi karena adanya ketidak adilan diantara istri pertama ataupun kedua. Percekcokan tersebut terjadi karena salah satu istri dikarenakan nikah sirri maka suami tidak mendaftarkan perkawian yang telah dilakukan kepada pejabat yang berwenang.
b.      Terabaikannya Hak Dan Kewajiban
Terabaikannya hak dan kewajiban, seorang suami yang melakukan poligami mengabaikan hak dan kewajibannya sebagai seorang suami terhadap istri pertamanya. Dikarenakan si suami lebih sering bersama istri mudanya sehingga si suami mengabaikan kewajibannya selaku suami.
c.  Adanya Keresahan/Kehawatiran
Adanya keresahan/kehawatiran melaksanakan pernikahan sirri, dikarenakan tidak memiliki akta nikah. Mereka khawatir apabila berpergian jauh atau kemalaman dijalan mereka tidak dapat membuktikan bahwa mereka suami istri, sehubungan dengan banyaknya razia.

2.      Dampak Negatif Dalam Masyarakat
a.       Adanya Fitnnah
Resiko pernikahan sirri adalah timbulnya fitnah, masyarakat menggap bahwa perkawinan yang dilakuakan secara sirri merupakan upaya dirinya (pasangan yang menikah) untuk menutupi aib seputar kehamilan diluar nikah. Walaupun spekualsi tersebut belum tentu benar adanya.
b.  Adanya Anggapan Poligami
Poligami, merupakan salah satu kecurigaan yang timbul di dalam masyarakat akibat pernikahan yang dilakuakan secara sirri. Masyarakat mengagap bahwa pernikahan sirri merupakan upaya untuk menutupi seputar poligami sehingga dengan demikian istri sebelumnnya atau istri pertamanya tidak mengetahui prihal poligami tersebut. Walaupun anggapan tersebut tidak benar adanya.

Sementara dampak kumpul kebo juga tidak jauh berbeda dengan nikah sirri. Hal ini akan berdampak dikemudian hari, misalnya kedudukan anak tersebut, kedudukan istri setelah bercerai, maupun harta ketika terjadi perceraian ataupun tidak. [12]Anak luar kawin, secara sederhana, diartikan sebagai anak yang dilahirkan seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah menurut hukum dan agama dengan pria yang membuahinya. Dalam konsep hukum perdata, anak luar kawin itu bisa lahir dari orang tua yang salah satu atau keduanya terikat dengan perkawinan lain. Artinya, secara hukum, anak tersebut lahir dari hubungan zina.  Pasal 44 ayat (2) UUP memberi wewenang kepada pengadilan untuk memutuskan sah tidaknya seorang anak yang dilahirkan isteri berdasarkan permintaan salah satu atau kedua belah pihak.
Bisa juga ibu dan ayahnya sama-sama masih lajang, sehingga anak disebut anak luar nikah. Berdasarkan UUP, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Kompilasi Hukum Islam menyebutkan seorang perempuan hamil di luar nikah hanya dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Jika si pria menikahinya, maka anak yang lahir menjadi anak sah. Pasal 272 KUH Perdata juga menyebutkan demikian. Pengakuan si ayah terhadap anak biologisnya membawa konsekuensi adanya hubungan perdata (Pasal 280 KUH Perdata). Ibu dan/atau ayah dapat meminta ke pengadilan untuk mengesahkan status anak tersebut.
Norma hukum ‘anak luar nikah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya’ membawa konsekuensi antara lain pada akta kelahiran. Pada akta kelahiran biasanya hanya tertulis nama ibu yang melahirkan. Sekalipun ayah biologis berusaha merebut si anak lewat jalur pengadilan, umumnya pengadilan tetap mengukuhkan hubungan perdata anak hanya dengan ibunya. Pasal 55 ayat (1) UUP menyebutkan asal usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Putusan kasasi Mahkamah Agung No 9 K/Pdt/2004, misalnya, menegaskan anak yang diperebutkan adalah anak luar kawin yang dilahirkan dari hubungan penggugat dan tergugat, tetapi hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu. Si ibu diberi hak untuk menguasai, mendidik, dan mengasuh dalam arti seluas-luasnya anak luar kawin. Ada banyak putusan pengadilan sejenis, yang menegaskan hubungan perdata anak luar kawin hanya dengan ibunya.
Putusan MK juga dinilai akan membuat repot pembagian waris. Dalam praktik selama ini, tidak semua anak luar kawin memperoleh waris. Jika anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan bapaknya maka si anak juga menjadi ahli waris terhadap ayah biologisnya.
Hasil penelitian pustaka ini menunjukan bahwa anak yang lahir di luar ikatan perkawinan menurut hukum Islam adalah:
1. hubungan hukum dengan ibunya secara otomatis mempunyai hubungan nasab. (sebagaimana terdapat dalam psl 100 KHI, dan Hadits Nabi yang Bersumber dari Ibnu Umar) .
2. Sedangkan bapaknya boleh tidak mengakui anak luar kawin tersebut dengan cara Li?an . (sebagaimana terdapat dalam psl 101, dan Hadits Nabi yang Bersumber dari Ibnu Umar).
Menurut Hukum Perdata adalah:
1. Hukum perdata menganut azas yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan hokum dengan bapak atau ibunya, apabila bapak atau ibunya memberikan pengakuan terhadap anak luar kawin tersebut, seperti yang terdapat dalam psl 280 KUH Perdata..
Dalam bukunya, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (2006), hakim agung Abdul Manan, menyebutkan hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologisnya menimbulkan kewajiban timbal balik dalam hal pemberian nafkah, perwalian, hak memakai nama, dan mewaris.

2.4 Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil[13]
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni
(1) hukum pernikahannya; dan
(2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut;  pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya;  kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut;
(1) wali,
(2) dua orang saksi, dan
(3) ijab qabul.
Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Pelaku nikah sirri“tidak memperoleh perlindungan hukum”, tidak dapat melakukan tuntutan hukum ke Pengadilan/tidak mendapat pelayanan penegakan hukum,  seperti : pengaduan minta diceraikan, tuntutan nafkah, tuntutan anak, tuntutan harta warisan dan lain sebagainya karena si Penuntut tidak dapat membuktikan adanya perkawinan yang sah menurut Undang-Undang;
2.5    Hal-Hal Positif yang Didapat dari Penyiaran Pernikahan[14]
Sebuah keluarga (rumah tangga) yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta bahagia dan kekal. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia tersebut, banyak faktor yang harus dipenuhi, salah satu di antaranya adalah adanya legalitas dari negara. Untuk mendapatkan legalitas dari negara, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan khusus bagi yang beragama Islam, Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam mengharuskan agar setiap perkawinan yang dilakukan dicatatkan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat. Bukti autentik bahwa perkawinan telah tercatat adalah dikeluarkannya Buku Nikah oleh instansi yang bewenang (Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain islam). Demikian halnya bagi pasangan suami isteri yang memiliki Buku Nikah akan merasa aman dan tenteram dalam kehidupan rumah tangganya tanpa ada rasa khawatir .
Oleh itu, pencatatan perkawinan pada hakikatnya berujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak (suami isteri), termasuk kepastian dan perlindungan hukum terhadap akibat yang ditimbulkan dari perkawinan itu sendiri, yaitu tentang hak dan kewajiban masing-masing secara timbal balik, tentang anak-anak yang dilahirkan, dan hak-hak anak berupa warisan dari orang tuanya kelak.
Adapun beberapa hal – hal positif yang didapat dari Penyiaran Pernikahan, antara lain :
a.       untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat;
b.      memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai;
c.       memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (sirri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

2.6 Landasan Terkait Catatan Pernikahan
Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya.
Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara.
Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy.Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah).


BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Pada dasarnya nikah siri dalam hukum islam diartikan sebagai pernikahan yang disembunyikan karena kurang memenuhi ketentuan rukun dan syarat sahnya penikahan. Pada akhirnya nikah siri dipahami sebagai pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat islam tapi tidak diumunkan secara luas melalui pesta pernikahan.
Perkawinan siri dalam undang-undang perkawinan tidak dikenal. UUP hanya menyebut perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya. Perkawinan siri identik dengan perkawinan secara agama dan adat, dimana perkawinan ini tidak dilakukan dan dicatatkan dihadapan pegawai pencatat nikah ( KUA).
Perkawinan siri menurut hukum islam adalah sah sepanjang telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan tanpa harus dicatat. Adapun  beberapa akibat hukum perkawinan siri terhadap kedudukan isteri ,anak, dan harta kekayaan, antara lain :
a.       Kedudukan isteri dalam hukum islam sama dengan perkawinan yang dicatatkan akan tetapi Negara tidak mengakuinya, pengakuan ini penting artinya bagi pasangan untuk mendapat perlindungan hukum ( hak keperdataan).
b.      Kedudukan anak dalam hukum islam tetap memperoleh pengakuan yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan. Akan tetapi dalam pandangan hukum Negara, dengan tidak adanya akte nikah orangtuanya, akte kelahiran anak tersebut  tidak tercantum nama ayah biologisnya dan hanya tercantum nama ibu yang melahirkan. Anak itu hanya mempunyai hubungan keperdataan  dengan ibunya dan keluarga ibunya.
c.       Akibat hukum perkawinan siri terhadap kududukan harta kekayaan, menurut hukum islam akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan syariat islam. Akan tetapi bianya suami dengan itikad tidak baik melakukan pengingkaran sendiri harta bersama tersebut. Pihak yang menjadi korban biasanya isteri tidak mempunyai kekuatan hukum untuk memperoleh haknya  bila dihadapan hukum Negara.
d.      Upaya hukum yang bisa dilakukan untuk mensyahkan perkawinan siri hanyalah melalui penetapan nikah yang diajukan kepada pengadilan agama, selagi perkawinan  yang dijalani masih ada ( belum putus/ cerai). Upaya lainya adalah dengan melukukan pernikahan ulang di KUA. Tapi jika mempunyai anak dari perkawinan  siri sebelumnya anak itu tetep tidak diakui sebagai anak dari kedua pasangan yang baru menikah.
Dari beberapa penjelasan di atas dapat ditambahkan pula bahwa pentingnya adanya suatu penyiaran pernikahan dibandingkan apabila kita harus melakukan nikah sirri maupun kumpul kebo. Adapun yang dapat kami simpulkan antara lain :
a.       Bahwa penyiaran pernikahan dan adanya surat nikah lebih banyak menimbulkan hal positif daripada hal negative
b.       Penguasa (dalam hal ini pemerintah) harus  mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan
c.       Pelaku nikah siri hendaknya tidak dipidanakan karena nikah siri dapat terjadi oleh berbagai faktor dan secara syariat pernikahan tersebut sah apabila terdapat  wali, dua orang saksi, dan ijab qabul.
Kumpul kebo” memiliki pengertian perbuatan tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa diikat oleh suatu tali perkawinan yang sah. Jadi secara garis besar kriteria zina dan kumpul kebo adalah:adanya persetubuhan, adanya perbuatan yang diharamkan, perbuatan tersebut didasari suka sama suka, perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang mukallaf dan perbuatan tersebut dilarang oleh syara'. Apabila dari segi kriteria,unsur dan syarat-syarat lain ada pada pelaku delik zina akan dijatuhi hukuman had, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah.

3.2  Saran

Sebaiknya pembahasan mengenai nikah sirri dan kumpul kebo tidak hanya dilakukan oleh kalangan tertentu saja namun akan lebih baik apabila disosialisasikan pada masyarakat baik-buruknya dan berbagai pro-kontra yang terjadi agar masyarakat dapat terbantu dalam mengambil keputusan dan mengurangi terjadinya pernikahan siri dan kumpul kebo. Apabila sosialisasi agak sulit dapat dilakukan dengan terjunnya berbagai pakar yang memahami detail hukum dan seluk-beluk nikah siri ini untuk berdiskusi langsung dengan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA





[1]   Tiitik Triwulan dan Trianto, Poligami Perspektif, Perikatan Nikah, (Jakarta : Prestasi
Pustaka, 2007), hal. 2.
[2]   Tri lisiani Prihatinah ,”Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8, No.2, Mei 2008.
[3] Yuana Nurshiyam, Kebijakan kriminalisasi Kumpul Kebo(Cohabitation) Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia,Tesis, Hal 6, Maret 2004.
[4]               http://infoting.blogspot.com/2012/03/hukum-nikah-siri-dalam-pandangan-islam.html\
[5]               http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/12/05/11/m3qqe9-dilema-nikah-siri-2-terjadinya-bias-pemaknaan
[6]  Suprapto, Levina., Nikah Sirri, (Bandung: Prestasi  Pustaka, 2010), hal. 5.
[7]  http://digilib.uin-suka.ac.id/1151/
[8]  Ibid., 6
[9]  http://digilib.uin-suka.ac.id/1151/
[10]    http://digilib.uin-suka.ac.id/1151/
[11]   http://ujeberkarya.blogspot.com/2009/09/nikah-siri_16.html
[12]  http://www.pa-purwokerto.go.id/index.php/artikel/artikel-hukum/309-nikah-sirri.html
[13]  Ibid., 10
[14] Ibid., 13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar